Abstrak
Munculnya praktik kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dan menguasai teknologi atau mempunyai pengetahuan canggih atau lewat cara fraudulent miscrepresentation yang sering disebut dengan istilah kejahatan kerah putih (white collar crime) atau kejahatan orang berdasi atau kejahatan yang dilakukan oleh korpororasi (Crime for corporation) merupakan fenomena sosial yang patut mendapatkan penanganan secara serius dan hati-hati.