Abstrak
Sistem tenaga listrik merupakan domain dimana kejahatan dapat terjadi dalam bentuk penyambungan beban listrik secara ilegal atau dapat dikatakan sebagai pencurian daya listrik. Pencurian daya listrik merupakan persoalan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Salah satu upaya pencegahan praktek pencurian daya listrik adalah ditegakkannya peraturan perundang-undangan yang mampu menjerat pelaku pencurian daya listrik agar menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan.