Abstrak
Undang-undang pers mengamanatkan, fungsi Dewan pers antara lain menetapkan pengawasan pelaksanaan kode etik Jurnalistik serta melakukan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian sengekat pemberitaan Pers. Dalam melaksanakan fungsi itu Dewan pers pertama-tama menjadi mediator dengan mengupayakan kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam sengketa perselisihan pers melalui mediasi.