Abstrak
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi Dewan Pers adalah : (a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
(b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers