Abstrak
Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan Transjakarta Busway yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Transjakarta merupakan angkutan umum massal dengan sistem Bus Rapid Transit (BRT) yang kemudian dikenal dengan istilah Busway. Ruang lingkup yang dibahas dalam penelitian ini adalah kebijakan transportasi pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi permaslahan lalu lintas yang difokuskan pada implementasi peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 52 tahun 2011 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja unit pengelola Transjakarta Busway, kendala-kendala implementasi Transjakarta busway, upaya-upaya sterilisasi jalur busway dan kendalanya serta peran Polantas.