Abstrak
Tesisi ini membahas tentang penanganan perkara Bibit Chandra dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum (Deponeering) oleh Jaksa Agung. Pengesampingan perkara demi kepentingan umum (Deponeering) tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, penanganan perkara yang kemudian dihentikan penuntutannya berdasarkan asas oportunitas deponeering Jaksa AGung tersebut berimplikasi terhadap penegakan hukum di Indonesia.