Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan atau yang sering disebut dengan leasing yang tertuang dalam undang-undang fidusia No. 42 1999 tentang jaminan Fidusia, dimana didalam pelaksanaannya masih banyak pertentangan oleh masyarakat, khususnya masyarakat diwilayah pemerintah kota Tasikmalaya.