Abstrak
Perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi telah mendorong pula perkembangan modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Mereka berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan tersebut sehingga terlihat halal. Modus inilah atau yang tersebut dengan pencucian uang. Ditambah lagi keterlibatan oknum-oknum pelaku perbankan sehingga sulit bagi penegak hukum untuk melacaknya. Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap praktik pencucian uang melalui Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.