Abstrak
Traffcking in persons adalah kejahatan yang melanggar HAM dan merupakan bentuk perbudakan modern, karena merupakan sebuah proses yang mengandung paksaan dan eksploitasi manusia serta memiliki keterkaitan yang sangat erat terhadap isu migrasi, gender, buruh migran, dan keamanan. Upaya untuk menanggulangi kejahatan trafficking tentunya harus dilakukan secara holistik dan komprehensif serta melibatkan berbagai pihak yang berperan untuk menekan laju kejahatan ini. Penanganan terhadap tindak pidana perdagangan orang membutuhkan kerjasama yang baik, karena dalam pemberantasan kejahatan ini memerlukan penanganan dari berbagai kewenangan masing-masing instansi pemerintahan.