Abstrak
Hukum keuangan negara mulai dikembangkan pada akhir abad kedua puluh ketika negara telah ikut mengatur kepentingan warganya. Sayangnya, literatur tentang hukum keuangan negara masih langka karena literatur yang sudah ada saat ini tidak memberikan pengertian tentang hukum keuangan negara, hanya pengertian keuangan negara. Secara prinsip, kedua hal ini (hukum keuangan negara, sedangkan keuangan negara hanya membicarakan aspek teknis yang terkait dengan mengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, perbedaan hukum keuangan negara dengan keuangan negara terdapat dalam tataran yuridis sehingga tidak boleh dipersamakan pengertian hukum keuangan negara dengan keuangan negara.