Abstrak
Lalu lintas merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bermasyarakat. Pentingnya sistem lalu lintas tersebut tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air. UU No. 14 tahun 1992 yang mengatur tentang lalu lintas dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu penyempurnaan dan diganti dengan UU yang baru yaitu UU No. 22 tahun 2009.