Abstrak
Meningkatkan kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Serang merupakan persoalan hukum yang disebabkan oleh tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Disamping itu, kemajemukan masyarakat ikut pula mendorong meningkatkan permintaan atas penggunaan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, yang pada akhirnya menciptakan gangguan keamanan berupa tindak pidana curanmor, sehingga hal ini dapat mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat di kota dan kabupaten Serang.