Abstrak
Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan salah satu unsur kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam melayani dan menyelesaikan laporan serta pengaduan masyarakat sesuai dengan Keputusan Kapolri No.Pol.:KEP/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang organisasi dan tata kerja Polres. Latar belakang dari topik ini adalah kesenjangan antara harapan dengan kenyataan tentang kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat yang masih banyak dikeluhkan pada saat ini.