Abstrak
Penelitian ini bertujaun untuk menggambarkan proses penegakan hukum unit PPA Polresta Medan dalam menangani kejahatan seksual, dimana melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korbannya. Dalam penegakan hukum tersebut apakah Polresta Medan telah menerapkan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak,. serta apakah telah mencerminkan perlindungan anak dalam penegakan hukum yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.