Abstrak
Dalam perkara pidana perlu ada pendekatan penyelesaian yang lebih sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, dan cara dimaksud adalah dengan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga. Cara ini pernah dilakukan oleh aparat penyidik pada satreskrim Polres Kampar, sehingga menarik untuk diteliti, yang pada dasarnya bertujuan untuk : (1) mengetahui alasan perlunya penerapan konsep keadilan restoratif; (2) mendapatkan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan konsep keadilan restoratif dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; dan (3) mengetahui bagaimana implementasi konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga dikaitkan dengan upaya mewujudkan keadilan.