Abstrak
Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 3 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa pengemban fungsi Kepolisian adalah kepolisian Negara RI yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Pecalang merupakan salah satu bentuk pam swakarsa yang merupakan polisi adat di bali. Dalam judul diatas aktualisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti perihal mengaktualkan. Sedangkan arti dari aktual adalah betulbetul ada (Terjadi), sesungguhnya. Sehingga aktualisasi pecalang disini adalah perihal dari aktifitas pecalang yang betul-betul terjadi dalam mewujudkan kamtibmas di wilayah di wilayah hukum Badung.