Abstrak
Pada pasal 14 ayat 1 huruf a UU No. 2 tahun 2002, bahwa Kepolisian negara RI bertugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Pada tingkat resor maka satuan Sabhara yang menjadi Back bonenya, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (2) Perkap no. 23 tahun 2010 bahwa Satuan Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, terkait dengan aksi kekerasan geng motor di wilayah hukum Polres metro jakarta Utara.