Abstrak
Pendekatan dengan model penghukuman yang bersifat restorative atau disebut restorative justice saat ini lebih diterapkan dalam menangani pelanggar hukum usia anak. prinsip ini merupakan hasil eksplorasi dan perbandingan antara pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keadilan. Selain pendekatan restorative justice, pendekatan diversi dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.