Abstrak
Kepolisian Negara RI sebagai salah satu organisasi penegak hukum di Indonesia, juga tidak terlepas dari proses reformasi. Kondisi ini diakibatkan karena keberadaan Polri dalam menjalankan tugas pokoknya agar sesuai harapan dan kepuasan dari masyarakat yang merangkul elemen yang berbeda, termasuk layanan yang diinginkan, layanan yang memadai, layanan yang dapat diprediksi, dan zona toleransi yang jatuh antara tingkat layanan yang diinginkan dan memadai.