Abstrak
Anak sebagai generasi penerus bangsa terkadang terjerumus dalam tindak pidana, yang salah satunya dalam hal ini yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan. Meski menurut UU No. 3 tahun 1997 tetap digolongkan sebagai anak nakal, untuk memberikan pelajaran dan efek jera harus dilakukan penyidik sesuai aturan hukum. Namun dalam proses penyidikan anak sebagai pelaku tindak pidana, anak masih terkesan diperlakukan sebagai orang dewasa, dan berlawanan dengan Undang-undang Pengadilan anak (UU No. 3 tahun 1997)M dan Undang-undang Perlindungan anak (UU No. 23 tahun 2003).