Abstrak
Taman nasional Kutai memiliki kawasan hutan yang luas di Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur dengan luasan 198.629 Ha. Tingginya potensi hutan yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan penebangan hutan tanpa ijin. Atas dasar inilah maka penulis membahas tentang gambaran proses penegakan hukum oleh Satuan Reskrim Polres Kutai Timur dan faktor yang mempengaruhinya.