Abstrak
Tugas Polri berdasarkan undang-undang RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara RI adalah penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas dan pelayan, pengayom serta pelindung masyarakat. Beban pekerjaan polisi melalui kegiatan rutin kepolisian kerap kali tidak mampu menyelesaikan polisi melalui kegiatan rutin kepolisian kerap kali tidak mampu menyelesaikan volume pekerjaan yang seratus bertambah. Pada sisi lain banyak situasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian secara eskalatif.