Abstrak
Pembunuhan berencana adalah tindak kejahatan berupa membunuh, menghilangkan nyawa, dan hak hidup orang lain secara terancam. Perencanaan yang dilakukan biasanya berkaitan dengan waktu, bagaimana calon korban tersebut akan dihabisi serta mengatur hal-hal kecil yang berkaitan dengan pembunuhan, seperti penghilangan barang bukti.