Abstrak
Penegakan hukum secara formal selama ini masih menyisakan berbagai permasalahan yang tidak terselesaikan dengan baik. Disamping itu penegakan formal ini memerlukan biaya yang cukup tinggi, yang terkadang tidak sebanding dengan perkara yang diselesaikannya. Memakan waktu yang relatif lama, bahkan dirasakan tidak memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.Sementara korban tidak mendapatkan kembali hak-haknya atas kerugian baik secara materil atau imateril.