Abstrak
Maraknya syariahisasi dalam bentuk pengadopsian berbagai produk hukum yang terinspirasi dari ajaran keagamaan di tingkat daerah (Lokal) tidak hanya bisa dipahami sebagai kesadaran baru dari kehidupan religius semata tapi juga sebuah bentuk baru perjuangan kaum fundamentalis keagamaan yang sebelumnya menemui kebuntuan di tingkat nasional.