Abstrak
Sebagaimana halnya dengan negara - negara lain, Indonesia juga memberi perhatian besar terhadap Transnational Organized Crime seperti Money Laundering dan Terorisme. Pada tingkat Internasional, upaya melawan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme dilakukan dengan membentuk FATF (Financial Action Task Force) on Money Laundering oleh kelompok 7 negara maju (G-7) dalam G-7 Summit pada bulan Juli 1989 di Paris Perancis. FATF telah menetapkan kebijakan dan langkah - langkah yang diperlukan, dengan mengeluarkan 40 rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta 8 rekomendasi khusus untuk memberantas pendanaan terorisme. Rekomendasi tersebut telah dijadikan standart Internasional dalam memberantas kegiatan pencucian uang. Negara - negara yang berdasarkan penilaian FATF tidak memenuhi rekomendasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar Non-Cooperative Ountries and Territories (NCCT's). Negara yang masuk dalam daftar NCCT's dapat dikenakan Ounter Measures, yang dapat berakibat buruk terhadap sistem keuangan misalnya meningkatnya biaya transaksi keuangan dalam melakukan perdagangan internasional khususnya terhadap negara anggota FATF atau penolakan atas Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh Perbankan di negara yang terkena Counter Measures tersebut. Indonesia pada saat ini telah mengundangkan UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003, namun Indonesia belum dikeluarkan dalam daftar NCCT's tersebut diatas karena implementasi dari kedua peraturan tersebut belum efektif dan untuk mengetahui isi dari UU tersebut, buku ini mengupas juga tentang Hukum Acara baik yang diatur khusus dalam UU ini maupun yang diatur dalam KUHAP. Buku ini sangat bermanfaat bagi para Mahasiswa. Praktisi Hukum maupun Peneliti dan pihak lainnya yang ingin mengetahui atau mendalami masalah Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.