Abstrak
Saat ini terdapat tidak kurang dari 198 peraturan perundang-undangan di pasar modal Indonesia. Sebagian besar di antaranya tertuang dalam bentuk peraturan badan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK). Pemahaman atas peraturan tersebut oleh masyarakat khususnya para pemangku kepentingan (Stakeholders) merupakan sesuatu yang penting. Salah satu kendala yang mungkin dihadapiu oleh masyarakat dalam upaya untuk memahami aturan-aturan dengan subjek pengaturan tertentu karena dikeluarkan dalam waktu yang berbeda-beda.