Abstrak
Anak - anak sering menjadi korban eksploitasi orang dewasa. Selain eksploitasi secara seksual, juga eksploitasi ekonomi (dipekerjakan tanpa upah yang layak), sampai penganiayaan secara fisik. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak merupakan peraturan perundangan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif, UU ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas - asas sebagai berikut : a. Non diskriminasi b. Kepentingan yang terbaik untuk anak c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan d. Penghargaan terhadap pendapat anak