Abstrak
Ide pertama yang muncul di benak penulis ketika hendak menyusun tulisan tentang hak imunitas bagi aparat Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme adalah perasaan galau pada saat melihat begitu banyak hujatan dan kritikan diarahkan kepada aparat Polri sewaktu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menanggulangi aksi terorisme. Bagaimana tidak, mereka yang sudah mengorbankan jiwa dan raga untuk menjaga dan melindungi keutuhan bangsa dan negara, justru harus memperoleh perlakukan layaknya seperti penjahat yang harus siap menerima berbagai risiko sosial dan yuridis dengan segala bentuknya.