Abstrak
Korupsi telah mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan yang merusak sistem perekonomian negara dan masyarakat dalam skala yang besar. Pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak terjangkau oleh Undang - Undang yang ada dan selalu berlindung di balik asas legalitas, karena umumnya dilakukan secara terorganisir oleh mereka yang memiliki karakteristik high level and status dalam kehidupan masyarakat. Peranan Hukum Pidana sebagai solusi minimalisasi permasalahan korupsi adalah dengan tindakan implementatif kecenderungan prinsip ajaran Materiele Wedwerrechtelijk ke arah fungsi positif (pemidanaan), meskipun dilakukan secara limutatif dan kasuistis sifatnya. Pembalikan Beban Pembuktian dalam delik gratifikasi merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi greyaren terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dis-kresioner aktif.