Abstrak
Perkembangan hukum di Indonesia sangatlah menarik untuk diamati secara itens.Dari pengantar tersebut akan menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat bilamana ditulis supaya masyarakat lebih memahami perkembangan hukum tersebut.Hal ini terutama akan bermanfaat bagi para peminat maupun pemerhati perkembangan hukum,maupun yang berkecimpung dalam bidang huku.Disamping itu,dengan telah diratifkasinya konvensi Internasional tentang hak sipil dan politik serta konvensi Internasional hak Ekonomi,sosial dan budayaoleh negara RI,maka barang tentu akan terikat pada pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam kedua konvensi itu.Konsekuensinya,setiap negara yang telah meratifikasinnya, wajib memberi laporan kepada PBB sejauhmana implementasi dalam peraturan Perundang-undang Nasional,tanpa kecuali termasuk Indonesia.