Abstrak
Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum nasional tampaknya belum memperoleh perhatian serius. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya aturan dalam perundang-undangan nasional, permasalahan perlindungan korban kejahatan memang sudah diatur, namun sifatnya masih parsial dan tidak berlaku secara umum untuk semua korban kejahatan. Selama ini pandangan yang ada menyebutkan bahwa pada saat pelaku kejahatan telah diperiksa, diadili, dan dijatuhi hukuman pidana, pada saat itulah perlindungan terhadap korban telah diberikan, padahal pendapat demikian tidak sepenuhnya benar. Keadaan ini secara tidak langsung telah menimbulkan ketidakseimbangan antara perlindungan korban kejahatan dengan pelaku kejahatan.