Abstrak
Tulisan ini pada dasarnya merupakan suatu usaha untuk menidentifikasi perkembangan politik hukum pidana pasca reformasi dikaitkan dnegan tujuan mewujudkan tujuan negara. Pada era reformasi diketahui bahwa dinamika perubahan hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh gagasan pembaharuan yang lebih memusatkan perhatian pada aspirasi masyarakat, yang seharusnya melahirkan hukum yang responsif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam kaitan dengan kajian ini apakah politik hukum pidana dapat melahirkan hukum pidana yang fungsional, yakni memiliki asas manfaat bagi masyarakat, sehingga hukum pidana mempunyai peran bisa menjadi salah satu sarana mewujudkan masyarakat yang adil makmur sebagaimana menjadi tujuan negara Indonesia.