Abstrak
Pemberian pelayanan kepada masyarakat oleh Polri hanya akan menjadi paradoks, bilamana Polri dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang prima, memberikan pelayanan yang prima, memberikan perlindungan, pengayoman dan rasa aman masyarakat, sementara pada sisi internalnya, personil Polri masih belum terpenuhi hak-haknya.