Abstrak
Kita semua adalah konsumen (pembeli). Ungkapan "konsumen adalah raja" semestinya diinterpretasikan secara kritis. Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Konsumen selalu dikonstruksikan dalam kerangka konsumtif. Akibatnya, cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen. Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mempublikasikan hak - hak perlindungan konsumen, namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen. Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal - pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya, akan mudah dicerna pembaca, baik dari kalangan akademis, profesional, LSM, organisasi sosial maupun masyarakat umum. Buku hukum perlindungan Konsumen berisi pasal-pasal Undang-undang perlindungan Konsumen. Termasuk aturan pelaksanaan yang berupa (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang badan Perlindungan Konsumen Nasional, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Perlindungan Konsumen, (3) Peraturan emerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, (4) Dan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.