Abstrak
Sulit dipungkiri bahwa perkembangan ilmu hukum di Indonesia masih tertinggal dari ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti ilmu politik, sosiologi, antropologi, dan ekonomi. Ketertinggalan tersebut tentu saja berdampak sangat luas, tidak hanya dalam pola pikir para sarjananya, namun juga dalam praktik hukum di Indonesia. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, diperlukan pemikiran hukum responsif terhadap persoalan hukum di Indonesia.