Abstrak
Latar belakang permasalahan ini diangkat dari adanya tindak pidana dalam angkutan umum yang sangat meresahkan warga masyarakat. Seperti pada kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh Livia Pavita Soelistio, seorang mahasiswa di Univ Bina Nusantara (BINUS) yang dibunuh didalam angkutan umum mikrolet M 24, telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai elemen dalam masyarakat khususnya para pengguna angkutan umum. Pengungkapan tindak pidana tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama relatif cepat, hal itulah yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian.