Abstrak
Perkembangan masyarakat yang terus berubah tidak selamanya bisa diadaptasi oleh seluruh masyarakat, ada sebagian warga masyarakat yang tidak bisa mengikuti perubahan tersebut. Wujud ketidak mampuan itu, salah satunya, adalah kejahatan pencurian dengan kekerasan. Kasus semacam ini juga marak terjadi di wilayah hukum Polres Kotim. Sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat, maka menjadi tugas Polres Kotim untuk menegakkan hukum terhadap kasus Curas di wilayahnya.