Abstrak
Pasal 28 UUD negara RI tahun 1945, beserta perubahannya pasal 27 G ayat (1) UUD negara RI tahun 1945 menentukan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. mendasari hal tersebut, Polri sebagai penyidik harus mampu memberikan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan.