Abstrak
pencabulan yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korbannya, merupakan salah satu kasus kejahatan di kecamatan bukit raya. Adanya kondisi tersebut dapat mempengaruhi psikologis dan jiwa anak, sehingga dibutuhkan penanganan guna memberikan perlindungan bagi anak. Terkait dengan hal ini maka permasalahan yang dibahas penulis mengenai, penerapan hukum terhadap kasus pencabulan tersebut, penyidikan Polsek Bukit raya dalam menanganinya dan faktor-faktor yang mempengaruhi. teori yang digunakan teori faktor penegakan hukum (Soerjono Soekanto), dan konsep penyidikan tindak pidana anak, deversi, dan kenakalan anak. Selanjutnya pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian studi kasus.