Abstrak
Berbagai kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil selalu mendapatkan pembelaan oleh publik. Disini akan menjadi perdebatan dari substansi tujuan hukum itu sendiri antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Secara teoritis filosofis, rumusan tersebut sangat ideal, namun dalam tataran empiris, ketiganya sangat sulit diwujudkan secara bersamaan. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul penyidikan tindak pidana pencurian bambu dan ketela pohon pada satuan reskrim Polres Pasuruan (Studi kasus tersangka atas nama Supriyadi Bin Nur Adjit).