Abstrak
Penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, mulai dari laporan polisi sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara memerlukan suatu penanganan yang khusus. penyidikan anak ini didasarkan atas KUHAP, Undang-undang No. 3 tahun 1997, Undang-undang No. 23 tahun 2002 dan Undang-undang No. 21 tahun 2007. Hal ini karena anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menjadi pemimpin bangsa Indonesia di masa depan. karena itu kepada anak yang berhadapan dengan hukum perlu diperhatikan kepentingannya dengan memberikan perlindungan kepada dirinya, meskipun sebagai pelaku pidana atau sedang menjalani proses hukum.