Abstrak
Maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maluku Utara semakin mengkhawatirkan semua pihak. pengemban tugas penyelidik dan penyidikan tindak pidana narkotika dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah Polri. Pada Institusi Polri tugas pokok dan fungsi ini melekat pada direktorat reserse narkoba di tingkat satuan polda. Sehingga pengungkapan kasus narkotika di maluku utara, dalam hal penyeleidikan dan penyidikannya ditangani oleh Direktorat Reserse narkoba Polda Maluku Utara utara, termasuk tindakan pembinaan dan penyuluihan kepada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari partisipasi semua pihak.