Abstrak
Masalah hak asasi manusia (HAM) menjadi tuntutan dan perhatian serius di dunia internasional. Dimana hal tersebut mewajibkan setiap negara untuk menjunjung tinggi HAM setiap warga negaranya. 15 prinsip ham telah tercantum di dalam amandemen UUD 45. Terlebih dengan terbitnya Perkap No. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Polri menuntut setiap penyidik untuk tugasnya.