Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian tentang penggunaan mekanisme non yustisia dalam penyelesaian perkara pidana oleh penyidik Reskrim Polres Malang. ALternative dispute resolution menjadi satu-satunya cara penyelesaian yang diambil penyidik sebagai proses penyelesaian yang diambil penyidik sebagai proses penyelesaian diluar pengadilan. Pertimbangan penyidik melakukan ADR adalah untuk mengendalikan stabilitas keamanan dan ketertiban sosial.