Abstrak
Bilyet giro sebagai salah satu alat pembayaran giral yang semakin banyak digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran tidak tunia yang dalam penggunaannya banyak menui masalah dengan terjadinya penarikan bilyet giro kosong, menyebabkan adanya pihak yang dirugikan yang menuntut pertanggung jawaban hukum pelaku. Secara khusus belum ada aturan hukum mengenai sanksi pemidanaan terhadap pelaku penarikan bilyet giro kosong, karena dalam surat edara Bank Indonesia hanya mengatur sanksi administratif dan tidak termasuk dalam pengkateorian perbuatan melawan hukum, sehingga dalam praktek penyidikan menerapkan pasal 378 KUH pidana tentang tindak pidana penipuan.