Abstrak
terorisme adalah tindak pidana yang termasuk dalam extraordinary crime dan telah menjadi ancaman nyata yang bersifat global. Dalam penanganannya, tindak pidana terorisme tidak terlepas dengan penegakan hukum. Hal ini sangat erat kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara RI, yang secara khusus penanggulangan tersebut dilakukan oleh detasemen C satuan I gegana Korps Brimob Polri sebagai unit penindak. Untuk mengahadapi tantangan tugas dan menyelesaikan semua tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka harus didukung dengan dukungan senjata yang sesuai dengan medan tugasnya.