Abstrak
Tugas Polri sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayanai masyarakat. Salah satu dari tugas pokok khususnya polisi lalu lintas adalah memberikan pelayanan pembuatan SIM. Pemberian pelayanan pembuatan SIM harus sesuai dengan harapan pemohon SIM agar tidak terjadi kesenjangan antara permintaan pelayanan dengan pemberian pelayanan.