Abstrak
Ketidakpuasan dan rasa frustasi bagi para pencari keadilan terhadap hukum pidana yang berlaku saat ini, telah memicu sejumlah pemikiran untuk melakukan upaya alternatif dalam menjawab persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana yang terjadi. Permasalahan seputar perkembangan sistem peradilan pidana yang ada saat ini menunjukkan bahwa sistem ini di anggap tidak lagi dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu diperlukan terobosan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum agar keadilan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat dapat tercapai, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.