Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penggalangan yang dilaksanakan oleh Sat Intelkam Polres Lhokseumawe terhadap para mantan anggota gerakan aceh Merdeka (GAM), dimana setelah terjadinya perjanjian perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan aceh Merdeka (GAM) yang ditandai dengan penandatanganan MOU Helsinky tanggal 15 Agustus 2005 seluruh anggota Gerakan Aceh Merdeka yang sebelumnya melakukan gerilya di daerah pedalaman dan hutan-hutan di propinsi Aceh akhirnya kembali berbaur dengan masyarakat di lingkungan penduduk di seluruh daerah propinsi Aceh termasuk di kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.